JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama arogan meminta pembubaran komisi-komisi yang dianggap
tidak jelas kinerjanya. Basuki diminta fokus menyelesaikan permasalahan
DKI yang masih menumpuk daripada menjatuhkan lembaga lain.
"Kinerja
positif Gubernur DKI Jakarta jangan dirusak oleh arogansi Ahok (Basuki)
yang menyerang dengan cara-cara yang tidak terhormat terhadap individu
dan lembaga," kata Ihsan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu
(20/11/2013).
Ihsan menjelaskan, KPAI hanya mengingatkan Basuki
untuk tidak mengeluarkan kalimat yang tidak pantas kepada anak-anak
peserta didik di bawah umur. Misalnya saja kata-kata "calon bajingan".
Menurutnya, tidak ada salahnya sebuah lembaga resmi yang membawa nama
anak-anak mengingatkan Basuki.
Ketua Satgas Perlindungan Anak
(Satgas PA) itu mengaku heran, mengapa Basuki begitu emosi menanggapi
kritik yang diarahkan kepadanya. Seorang pemimpin yang telah terikat
dengan sumpah jabatan, kata dia, harus dapat menjaga etika, kesopanan,
perilaku, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Namun, ketika
Basuki diingatkan tentang sikapnya, ia justru emosi hingga menuding
lembaga negara, seperti KPAI hanya menghabiskan uang negara.
"Lagi-lagi
Ahok tidak memahami UU. Karena KPAI dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak
bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak dan memberi masukan pada Presiden," kata Ihsan.
Kinerja
KPAI, lanjutnya, bukan dievaluasi Basuki, melainkan Komisi VIII DPR
sebagai mitra kerja dan Presiden RI yang telah mengangkat Komisioner
KPAI.
Sementara terkait pernyataan Basuki yang ingin menindak
tegas peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal, Ihsan pun
memberikan beberapa sarannya. Di dalam UU Perlindungan Anak, kata dia,
disebutkan bahwa pemidanaan peserta didik adalah pilihan terakhir.
Apabila anak melakukan sebuah tindak pidana, maka proses yang diatur
oleh UU dilakukan secara bertingkat.
Pertama, diberikan pada
orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian
Sosial untuk dapat pembinaan khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun
dan perbuatan pertama. Apabila terus terjadi pengulangan, maka anak
dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua hak dan
melindungi anak dari pemberitaan orang dewasa.
"Ini yang ingin
saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan, UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi secara hukum, perlakuan
anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud
oleh UU tersebut?" ujar Ihsan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar