JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan denda maksimum bagi
penerobos Jalur transjakarta masih terus digodok oleh instansi terkait.
Nantinya, penerapan denda maksimum ini akan dibarengi dengan denda
maksimum bagi pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan batas waktu hingga Senin
pekan depan bagi Polda Metro Jaya, Pengadilan dan Kejaksaan, untuk
membicarakan finalisasi penerapan denda maksimum tersebut. Pembahasan
sempat tertunda karena Kejaksaan dan Pengadilan meminta waktu untuk
melakukan sosialisasi di internal mereka.
Pembahasan finalisasi
itu nantinya akan ditentukan kapan penerapan denda maksimum bisa
berjalan. Selain denda maksimum bagi penerobos busway,
pertemuan itu juga akan membahas penerapan denda yang sama bagi
pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melawan arus,
parkir liar dan angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat.
"Penerapan denda (penerobos busway)
itu berbarengan dengan denda maksimum bagi pelanggaran-pelanggaran
lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2013).
Jika sudah
ditentukan pemberlakuan denda tersebut, Rikwanto mengatakan, sudah tak
diperlukan lagi tahap-tahap sosialisasi. Sebab, saat ini, polisi sudah
melakukan sterilisasi busway. Sterilisasi itu kata Rikwanto, juga merupakan proses sosialisasi bagi masyarakat.
"Sosialisasi sudah cukup. Itu (sterilisasi busway) juga merupakan sosialisasi," ujarnya.
Semenjak
polisi melakukan sterilisasi yang sudah dilaksanakan selama hampir
sebulan, petugas mendapatkan sekitar 60.000 pelanggaran penerobos jalur
transjakarta. Adapun polisi mendapati 47.000 pelanggar lalu lintas
lainnya, seperti penerobos lampu merah dan melawan arus.
Denda
maksimum pagi pelanggar peraturan lalu lintas untuk roda empat sebesar
Rp 1 juta, sementara denda maksimum sebesar Rp 500.000 diperuntukan bagi
pengendara roda dua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar