SOLO, KOMPAS.com - Penetapan Bupati Karanganyar Rina
Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka dalam kasus korupsi, sarat
muatan politik. Pandangan itu diungkapkan kuasa hukum Kuasa hukum
Bupati Karanganyar, OC Kaligis, Rabu (20/11/2013).
"Penggeledahan
kenapa harus dilakukan hari ini? Seharusnya dari dulu, ini Kajati
diganti terus prosesnya muncul lagi. Juga seharusnya Kementerian
Perumahan diperiksa juga. Kenapa memberi dana ke koperasi tanpa
sepengetahuan Bupati. Sarat politiknya sangat tinggi," kata OC Kaligis
usai menjadi penguji sidang doktoral di UNS, siang tadi.
Kaligis meminta kepada media agar tidak memberitakan rencana penangkapan Rina. "Kasihan beliaunya," ujar Kaligis.
Bupati Karanganyar yang juga ada bersama Kaligis, enggan
berkomentar banyak terkait penggeledahan hari ini. "Terima kasih ya,
sudah sama beliau (OC Kaligis) saja," ujar Rina singkat.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rina diduga
terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya
Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba
Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.
Status
tersangka ini ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan
Nomor: Print 37/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar