JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu agar tidak beriklan
di media massa sebelum waktu yang ditentukan.
"Partai yang
beriklan agar hati-hati benar dalam menayangkan iklan partainya karena
bisa masuk dalam pelanggaran kampanye," ujar Komisioner KPU Sigit
Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Dia
mengatakan, kampanye melalui media massa baru boleh dilakukan selama 21
hari menjelang masa tenang sebelum hari pemungutan suara. Kampanye yang
dilakukan di luar waktu itu, kata Sigit, merupakan pelanggaran kampanye.
"Kalau iklan itu mengandung unsur kampanye, bisa melanggar," kata dia.
Unsur
kampanye yang dimaksud, ujarnya, adalah menyampaikan visi, misi,
program, dan ajakan untuk memilih. "Iklan itu kan persuasif, bisa dengan
bahasa gambar atau audio. Semua informasi itu adalah ajakan untuk
memberikan preferensi politik," kata Sigit.
Beberapa parpol
peserta pemilu sudah mulai beriklan di media massa, terutama di
televisi. Sebut saja di antaranya Partai Golkar, Partai Nasdem, dan
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Komisioner KPU Hadar Nafis
Gumay menilai, sulit menertibkan kampanye media massa tersebut. Ia
mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menertibkan iklan di media
massa yang sarat dengan kampanye bakal calon presiden. Tim tersebut
akan beranggotakan pihak-pihak dari unsur Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
"Jadi
sekarang kami ingin bergerak supaya segera ada kepastian. Publik ingin
kami menjawabnya. Sudah ada kesepakatan, tim bekerja setelah besok,
untuk persoalan kampanye media," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay
di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar