Jumat, 22 November 2013

Akhiri Polemik, Lemsaneg Siap Mundur Amankan Data Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik panjang terkait kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk pengamanan data pemilu 2014 ternyata membuat Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi tidak tahan. Ia menyatakan siap mundur dari kerja sama tersebut untuk mengakhiri polemik.
"Mengenai MoU (memorandum of understanding) Lemsaneg-KPU, kami sudah siap menarik diri dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal tersebut adalah untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan dan kontra politik bagi kemajuan demokrasi Indonesia," ujar Djoko di Kantor Lemsaneg, Jumat (22/11/2013).
Ia mengatakan, pihaknya secara tegas menyerahkan nasib kerja sama itu kepada KPU. Soal polemik dan kontroversi kerja sama untuk mengamankan data Pemilu 2014, menurutnya, muncul bukan karena publik dan DPR meragukan kemampuan Lemsaneg dalam mekanisme pengamanan data melalui teknologi informasi.
Publik, lanjut Djoko, meragukan netralitas Lemsaneg. Publik tidak percaya bahwa pihaknya tidak memihak pada kelompok tertentu. "Lemsaneg menjadi bagian dari unsur eksekutif. Ketidakpercayaan pada Lemsaneg karena dinilai berpotensi tidak netral merupakan hal prinsip yg harus disikapi secara tegas," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU belum berencana membatalkan rencana kerja sama KPU dan Lemsaneg. Dia beralasan, dalam bekerja, pihaknya bersifat mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
"Harus diingat KPU itu mandiri. Tidak otomatis kami akan mengikuti (masukan untuk membatalkan kerjasama). Kami bekerja dengan apa yang kami yakini. Kerja sama sejauh ini masih jalan," ujar Hadar beberapa waktu lalu.
Kerja sama KPU dan Lemsaneg melingkupi lima aspek. Pertama, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam pengamanan sistem dan jaringan teknologi informasi. Kedua, penyediaan perangkat dan sistem pengamanan data dan informasi. Ketiga, pengamanan dokumen elektronik dan distribusinya. Keempat, pengamanan data center dan perangkat yang digunakan. Kelima, pengamanan data elektronik dan komunikasi pimpinan KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar