Jumat, 22 November 2013

Mendagri: Laporkan jika Ada Mobilisasi PNS dalam Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali mengingatkan agar jangan ada mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika menemukan politisasi aparat birokrasi pada pelaksanaan pilkada, Gamawan memerintahkan agar PNS atau calon kepala daerah yang melakukannya dilaporkan kepada atasan yang bersangkutan atau ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk ditindak dan diberi sanksi.

"Jika ada mobilisasi PNS, laporkan saja pada Bawaslu dan pada pembinanya masing-masing. Silakan saja. Kan itu memang kepala daerah atau PNS tidak boleh," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2013).

Dia menegaskan, netralitas PNS dalam perhelatan demokrasi sudah menjadi kewajiban yang diatur undang-undang. Dia mengatakan, jika pengerahan PNS dilakukan oleh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri, maka PNS yang bersangkutan dapat melaporkannya kepada Bawaslu. Adapun jika mobilisasi dilakukan oleh PNS juga, maka pelaporan dilakukan kepada atasan yang bersangkutan.

"Jadi kalau ada kepala daerah petahana mengerahkan PNS, bisa dilaporkan juga kepada Bawaslu. Biar Bawaslu yang memberi sanksi pada calon yang bersangkutan. Tapi kalau aparat yang melakukan, siapa aparatnya, kapan melakukan pelanggaran, laporkan kepada pembinanya," kata Gamawan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pengerahan PNS pada penyelenggaraan pilkada terjadi di banyak daerah.

"Bukan hanya di Riau, di banyak daerah juga, PNS sering dimobilisasi saat pilkada. Akhirnya mereka jadi tidak netral," kata Djohermansyah seusai pelantikan dirinya sebagai Penjabat Gubernur Riau, kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar