Jumat, 22 November 2013

KPK Cegah Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat cegah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) untuk empat orang terkait kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Salah satunya yaitu ajudan Menteri ESDM, Jero Wacik, yang bernama I Gusti Putu Ade Pranjayam.

"Ajudan ini dicegah kaitannya dengan kasus RR (Rudi Rubiandini). Bisa dianggap tahu terkait kasus RR," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Tiga orang lainnya yaitu, Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Deni Karmaina selaku Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala  (Oil & Energy Industry). Keempatnya dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak hari ini.

"Orang dicegah dengan maksud agar suatu waktu ketika diperiksa tidak sedang berpergian ke luar negeri," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatih Golf Rudi bernama Deviardi, dan komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, Rudi dan Deviardi alias Ardi dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simon telah lebih dulu menjalani persidangan. Dia didakwa bersama-sama Widodoratanachaitong memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara yaitu Rudi Rubiandini melalui Deviardi alias Ardi.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Rudi juga diharapkan meloloskan Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Lainnya, Rudi juga diharapkan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, dan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Selain itu Rudi diharapkan kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar