JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah mengajukan surat cegah pada Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) untuk empat orang
terkait kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Salah satunya yaitu ajudan
Menteri ESDM, Jero Wacik, yang bernama I Gusti Putu Ade Pranjayam.
"Ajudan
ini dicegah kaitannya dengan kasus RR (Rudi Rubiandini). Bisa dianggap
tahu terkait kasus RR," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK,
Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Tiga orang lainnya yaitu, Eka Putra
selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo selaku Presidium Masyarakat
Pertambangan Indonesia, dan Deni Karmaina selaku Dirut PT Rajawali
Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry). Keempatnya dicegah
berpergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak hari ini.
"Orang dicegah dengan maksud agar suatu waktu ketika diperiksa tidak sedang berpergian ke luar negeri," kata Johan.
Dalam
kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini,
pelatih Golf Rudi bernama Deviardi, dan komisaris PT Kernel Oil Private
Limited Simon G Tanjaya sebagai tersangka.
Dalam
pengembangannya, Rudi dan Deviardi alias Ardi dijadikan tersangka kasus
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya disangka melanggar
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1
KUHP.
Simon telah lebih dulu menjalani persidangan. Dia didakwa
bersama-sama Widodoratanachaitong memberi atau menjanjikan sesuatu
berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada
penyelenggara negara yaitu Rudi Rubiandini melalui Deviardi alias Ardi.
Pemberian
uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya
untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak
mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Rudi juga diharapkan
meloloskan Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat
Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.
Lainnya,
Rudi juga diharapkan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik
Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013,
dan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara
dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Selain itu Rudi
diharapkan kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang
terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar