Jumat, 22 November 2013

Ombudsman: Penyelenggaraan Haji 2013 Masih Bermasalah


JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Investigasi Ombudsman yang diterima Kompas.com, Jumat (22/11/2013 menunjukkan, pelaksanaan ibadah haji Indonesia tahun 2013 masih memiliki berbagai masalah. Masalah tersebut, terjadi mulai dari tingkat pendaftaran hingga tingkat pelaksanaan.

Dari pendaftaran misalnya, data tersebut menunjukkan pendaftaran yang telah menggunakan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) belum maksimal. Pasalnya, tahapan pendaftaran masih harus dilakukan secara bolak-balik sebanyak empat kali antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Bank Penerima Setoran (BPS).

"Hal ini mengakibatkan proses pendaftaran menjadi tidak efektif," tulis laporan tersebut.

Selain itu, pelaksanaan manasik juga dinilai tidak maksimal. Pelaksanaan manasik di beberapa tempat dibuat pada hari kerja dan berurutan, sehingga banyak calon jemaah haji yang tidak dapat mengikuti.

"Sebagian calon jemaah tidak mendapatkan buku panduan manasik dan compact disc sehingga calon jemaah haji tidak mendapatkan kesempatan untuk mempelajari dan mendalami," tulis laporan itu.

Kemudian, pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah haji yang dibeli dari sebuah perusahaan di Belgia beberapa waktu lalu diragukan kehalalannya. Dalam proses produksinya, vaksin tersebut diduga terkontaminasi zat yang berasal dari babi.

"Namun pada saat ini, Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa vaksin meningitis telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI dan terdaftar di Badan POM," lanjut laporan itu.

Dalam pelaksanaan ibadah di Mekah dan Madinah, jemaah juga banyak mengeluhkan mengenai Petugas kloter yang kurang optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Padahal petugas tersebut sudah direkrut secara ketat. Terakhir, masalah yang terkait dengan dana juga turut menjadi perhatian.

Untuk tahun 2013, diperkirakan setiap jemaah disubsidi dari dana optimalisasi sebesar Rp. 13 juta s./d Rp. 16 juta, namun hingga saat ini belum ada transparansi terkait dengan perincian penggunaan dana optimalisasi tersebut. Dengan laporan ini, Ombudsman meminta kepada Kementerian Agama untuk membereskan berbagai masalah tersebut agar pelaksanaan haji pada tahun-tahun berikutnya menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar