Sabtu, 23 November 2013

Timwas: Kabar Pemeriksaan Boediono Mengundang Tanda Tanya


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim pengawas kasus Bank Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mempertanyakan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono, Sabtu (23/11/2013). Menurut Bambang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap diskriminatif dengan memeriksa Boediono di Kantor Wakil Presiden, bukan di KPK.

"Pemeriksaan Boediono oleh KPK di Istana Wapres hari ini menimbulkan tanda tanya dan diskriminasi sehingga semakin menguatkan kesan publik bahwa KPK mengistimewakan Boediono," ujar Bambang di Jakarta, Sabtu (23/11/2013).

Bambang mengingatkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Dengan demikian, pemeriksaan Boediono seharusnya tetap dilakukan di kantor KPK. Bambang mengatakan, pemeriksaan Boediono ini harus segera dituntaskan tanpa harus ditutupi. Anggota Komisi III DPR itu berpendapat, Boediono tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat mencairkan dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Sudah sepatutnya pemeriksaan terhadap Boediono lebih diintensifkan dan segera dituntaskan agar tidak menyandera KPK dan pemerintahannya yang sebentar lagi akan berakhir," ucap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang berharap agar kasus ini bisa tutup buku sebelum masa kerja DPR periode ini berakhir.

"Agar tidak menjadi beban dan menjadi persoalan politik baru pada pemerintahan yang akan datang," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa hari ini penyidik KPK akan memeriksa Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Di sekitar Kantor Wakil Presiden, ada belasan awak media yang menunggu kedatangan tim penyidik KPK. Sampai saat ini, belum ada informasi apa pun yang diperoleh terkait pemeriksaan oleh KPK tersebut.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyampaikan, Boediono akan menggelar jumpa pers pada hari ini pukul 19.00 di kantornya. Boediono telah hadir di kantornya sejak sekitar pukul 09.50 pagi tadi. Boediono pernah satu kali diperiksa oleh penyidik KPK, yakni pada akhir April 2010.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa ada keterangan yang perlu dikonfirmasi penyidik kepada Boediono. Hal tersebut dalam konteks yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) saat keputusan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar