Senin, 25 November 2013

Siapa yang Ubah Kebijakan Penyelamatan Century?

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Wakil Presiden Boediono, yang menyebutkan penyelamatan Bank Century melalui pengambilalihan, bukan melalui tindakan bail out, mengundang keheranan. Terlebih lagi, pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, mengatakan siap terlibat dalam upaya penyelamatan bank miliknya.

Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menjelaskan, menilik pernyataan Boediono, mekanisme penyelamatan Bank Century melalui pengambilalihan tidak melibatkan pemegang saham sama sekali. "Semua kewenangan RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan sebagainya diambil alih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Dradjad di Jakarta, Senin (25/11/2013).

Menurut Dradjad, jika skema pengambilalihan ini diikuti, penyertaan modal LPS akan kecil sekali, tidak sampai Rp 1 triliun. Pasalnya, saat itu Century telah menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Tujuannya, Century tetap hidup. Tapi, almarhum Budi Sampoerna sebagai deposan terbesar tidak bisa menarik dana simpanannya seluruhnya dalam waktu singkat karena bank bisa ambruk lagi," imbuh Dradjad.

Politisi yang juga ekonom itu menyebutkan surat yang ditulis Robert Tantular. Di dalam surat tanggal 21 November 2008, Robert menyatakan kesanggupan menyetor 20 persen dari perkiraan biaya penanganan. Hal ini mengindikasikan bahwa seharusnya kebijakan yang dikeluarkan adalah bail out, bukan pengambilalihan.

"Pertanyaannya, kapan dan siapa yang memutuskan skema berubah dari bail out ke opsi pengambilalihan? Saya yakin Bank Century tidak berdampak sistemik. Tapi, bahkan seandainya dianggap sistemik pun, bail out sudah cukup membuat Century hidup, dan tidak memicu kepanikan," kata Dradjad lagi.

Bukan bail out

Wakil Presiden Boediono menolak disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun. Menurutnya, jawaban dari pembengkakan dana talangan itu menjadi tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya.

"LPS yang menyelamatkan dan pemegang sahamnya. Setelah itu yang terjadi LPS dengan pengawas bank, saya kira di situ jawabannya. Jadi, sekarang namanya Bank Mutiara dan LPS," kata Boediono dalam keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) malam.

Boediono melanjutkan, setelah Bank Century diambil alih LPS dan mandatnya diserahkan kepada Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), LPS menjadi pemilik sekaligus pengawas Bank Century. Oleh karena itu, Boediono yakin pertanyaan mengenai pembengkakan dana talangan dapat dikonfirmasi kepada LPS.

"Perhitungan validasi yang digunakan untuk menyelamatkan bank ini setelah diambil alih oleh LPS, dan di situlah ada perubahan. Yang mengawal adalah LPS, jadi saya tidak menangani hal itu," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar