JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Wakil Presiden
Boediono, yang menyebutkan penyelamatan Bank Century melalui
pengambilalihan, bukan melalui tindakan bail out, mengundang
keheranan. Terlebih lagi, pemegang saham Bank Century, Robert Tantular,
mengatakan siap terlibat dalam upaya penyelamatan bank miliknya.
Wakil
Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menjelaskan, menilik pernyataan Boediono,
mekanisme penyelamatan Bank Century melalui pengambilalihan tidak
melibatkan pemegang saham sama sekali. "Semua kewenangan RUPS,
kepemilikan, kepengurusan, dan sebagainya diambil alih oleh LPS (Lembaga
Penjamin Simpanan)," ujar Dradjad di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Menurut
Dradjad, jika skema pengambilalihan ini diikuti, penyertaan modal LPS
akan kecil sekali, tidak sampai Rp 1 triliun. Pasalnya, saat itu Century
telah menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
"Tujuannya,
Century tetap hidup. Tapi, almarhum Budi Sampoerna sebagai deposan
terbesar tidak bisa menarik dana simpanannya seluruhnya dalam waktu
singkat karena bank bisa ambruk lagi," imbuh Dradjad.
Politisi
yang juga ekonom itu menyebutkan surat yang ditulis Robert Tantular. Di
dalam surat tanggal 21 November 2008, Robert menyatakan kesanggupan
menyetor 20 persen dari perkiraan biaya penanganan. Hal ini
mengindikasikan bahwa seharusnya kebijakan yang dikeluarkan adalah bail out, bukan pengambilalihan.
"Pertanyaannya, kapan dan siapa yang memutuskan skema berubah dari bail out ke opsi pengambilalihan? Saya yakin Bank Century tidak berdampak sistemik. Tapi, bahkan seandainya dianggap sistemik pun, bail out sudah cukup membuat Century hidup, dan tidak memicu kepanikan," kata Dradjad lagi.
Bukan bail out
Wakil
Presiden Boediono menolak disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas membengkaknya dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun.
Menurutnya, jawaban dari pembengkakan dana talangan itu menjadi tanggung
jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century
diambil alih dari pemilik lamanya.
"LPS yang menyelamatkan dan
pemegang sahamnya. Setelah itu yang terjadi LPS dengan pengawas bank,
saya kira di situ jawabannya. Jadi, sekarang namanya Bank Mutiara dan
LPS," kata Boediono dalam keterangan kepada wartawan di Istana Wakil
Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) malam.
Boediono
melanjutkan, setelah Bank Century diambil alih LPS dan mandatnya
diserahkan kepada Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), LPS menjadi
pemilik sekaligus pengawas Bank Century. Oleh karena itu, Boediono
yakin pertanyaan mengenai pembengkakan dana talangan dapat dikonfirmasi
kepada LPS.
"Perhitungan validasi yang digunakan untuk
menyelamatkan bank ini setelah diambil alih oleh LPS, dan di situlah ada
perubahan. Yang mengawal adalah LPS, jadi saya tidak menangani hal
itu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar