JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi memerintahkan seluruh kepala daerah dan aparat pemerintah daerah
menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) saat melayani publik. Jika
tidak, pemerintah yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
"Ada SPM
dan ada standar pelayanan satu pintu. Tinggal menaati itu. Kalau tidak
dikerjakan mestinya diberi sanksi. Di PP (peraturan pemerintah) turunan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu saya
minta diberikan sanksi terhadap pemda yang tidak taat melaksanakan SPM,"
ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jumat (22/11/2013).
Dia
mengatakan, Kemendagri saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap
pelayanan publik pemda sepanjang 2013. Kementerian akan mengevaluasi
apakah daerah sudah menerapkan SPM dalam setiap pekerjaannya.
"Kami
sekarang sedang menilai SPM. Mungkin di akhir tahun ini akan kami
umumkan hasil survei itu," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sebelumnya,
Ombudsman Republik Indonesia melansir, pelayanan terburuk ditempati
Pemerintah Daerah (Pemda) bersama satuan kerja perangkat daerah
(SKPD).Menurut anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi
Santoso pada 2012, lembaga pengawas pelayanan publik mengelola 2.209
laporan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar