Jumat, 22 November 2013

Mendagri: Pelayanan Publik Buruk, Pemda Kena Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan seluruh kepala daerah dan aparat pemerintah daerah menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) saat melayani publik. Jika tidak, pemerintah yang bersangkutan akan dikenai sanksi.

"Ada SPM dan ada standar pelayanan satu pintu. Tinggal menaati itu. Kalau tidak dikerjakan mestinya diberi sanksi. Di PP (peraturan pemerintah) turunan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu saya minta diberikan sanksi terhadap pemda yang tidak taat melaksanakan SPM," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jumat (22/11/2013).

Dia mengatakan, Kemendagri saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pemda sepanjang 2013. Kementerian akan mengevaluasi apakah daerah sudah menerapkan SPM dalam setiap pekerjaannya.

"Kami sekarang sedang menilai SPM. Mungkin di akhir tahun ini akan kami umumkan hasil survei itu," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melansir, pelayanan terburuk ditempati Pemerintah Daerah (Pemda) bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).Menurut anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso pada 2012, lembaga pengawas pelayanan publik mengelola 2.209 laporan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar