JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Abraham Samad dibanjiri pertanyaan soal penanganan kasus skandal
Bank Century saat mengisi materi di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V
Partai Golkar. Atas pertanyaan itu, Abraham menjawab publik tidak perlu
khawatir karena KPK akan mencari orang paling bertanggung jawab dalam
pemberian dana talangan Bank Century.
"Jadi, ini bukan
berdasarkan takut atau tidak. Ini berdasarkan bukti hukum. Walaupun dia
wakil presiden, di mata KPK, dia itu biasa-biasa saja," ujar Abraham di
Hotel JS Luwansa, Sabtu (23/11/2013).
Abraham menuturkan, KPK
tidak memiliki kendala psikologis ataupun teknis dalam memeriksa
orang-orang yang dianggap memiliki kuasa tertinggi di negeri ini.
Menurut Abraham, hukum tetap harus ditegakkan tanpa mengenal status atau
jabatan seseorang.
"Jadi tidak usah khawatir, penahanan Budi
Mulya ini bukanlah akhir dari drama kasus Century. Penahanan Budi Mulya
adalah awal mengungkap kasus Century secara utuh. Doakan saja dan terus
awasi dan evaluasi KPK agar bisa membawa orang paling bertanggung jawab
ke pengadilan," ucap Abraham.
Abraham melanjutkan, KPK saat ini tengah mengumpulkan dua alat bukti keterkaitan berbagai pihak dalam kasus Century.
"Insya
Allah kalau dua alat bukti itu (terkumpul), kami akan bawa ke
pengadilan walaupun dia pemimpin kita. Tidak usah ragu dan khawatir,"
ucap Abraham.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa hari ini penyidik
KPK akan memeriksa Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran,
Jakarta Pusat. Di sekitar Kantor Wakil Presiden, ada belasan awak media
yang menunggu kedatangan tim penyidik KPK.
Sampai saat ini,
belum ada informasi apa pun yang diperoleh terkait pemeriksaan oleh KPK
tersebut. Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyampaikan,
Boediono akan menggelar jumpa pers pada hari ini pukul 19.00 di
kantornya. Boediono telah hadir di kantornya sejak sekitar pukul 09.50
pagi tadi. Boediono pernah satu kali diperiksa oleh penyidik KPK, yakni
pada akhir April 2010.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan
bahwa ada keterangan yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik kepada
Boediono. Hal tersebut dalam konteks bahwa yang bersangkutan menjabat
sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) saat keputusan pemberian fasilitas
pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank
gagal berdampak sistemik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar