Jumat, 22 November 2013

Kasus SKK Migas, KPK Kembali Panggil Warga Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil warga negara Singapura Widodo Ratanachaitong, Jumat (22/11/2013). Widodo akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan di SKK Migas.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat.
Keterangan Widodo dianggap penting karena namanya banyak disebut dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL), Simon Gunawan Tanjaya. Seperti diketahui, selama proses penyidikan kasus ini, Widodo belum pernah diperiksa KPK. Padahal, dalam dakwaan Simon, Widodo terlihat sangat berperan aktif.
Widodo pernah dipanggil KPK pekan lalu, namun tidak hadir tanpa keterangan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat panggilan untuk Widodo tidak sampai ke alamat rumahnya. Saat ini Widodo tinggal di Singapura.
Dugaan suap kasus ini disebut berawal dari pertemuan antara Widodo dan Rudi. Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi.
Selanjutnya, Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar singapura pada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu agar Kernel Oil memenangkan lelang.
Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura. Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Deviardi pada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas.
Penyerahan uang selanjutnya melalui Simon. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Suap tersebut agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya. Selain itu, agar menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013 dan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Kemudian, agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah. Simon sendiri didakwa bersama-sama Widodo memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara yaitu Rudi melalui Deviardi alias Ardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar