JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali memanggil warga negara Singapura Widodo Ratanachaitong,
Jumat (22/11/2013). Widodo akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
(SKK Migas), Rudi Rubiandini dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan di
SKK Migas.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat.
Keterangan Widodo dianggap penting karena namanya banyak disebut
dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL), Simon
Gunawan Tanjaya. Seperti diketahui, selama proses penyidikan kasus ini,
Widodo belum pernah diperiksa KPK. Padahal, dalam dakwaan Simon, Widodo
terlihat sangat berperan aktif.
Widodo pernah dipanggil KPK pekan lalu, namun tidak hadir tanpa
keterangan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat panggilan untuk
Widodo tidak sampai ke alamat rumahnya. Saat ini Widodo tinggal di
Singapura.
Dugaan suap kasus ini disebut berawal dari pertemuan antara
Widodo dan Rudi. Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang
mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan
Deviardi.
Selanjutnya, Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura. Di sana,
Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar singapura pada Deviardi agar
diserahkan ke Rudi. Uang itu agar Kernel Oil memenangkan lelang.
Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box
pada Bank CIMB Niaga Singapura. Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan
Deviardi pada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus
tender di SKK Migas.
Penyerahan uang selanjutnya melalui Simon. Pemberian uang
tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk
melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah
dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Suap tersebut agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang
lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk
periode bulan berikutnya. Selain itu, agar menyetujui kargo pengganti
minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode
Februari-Juli 2013 dan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah
Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Kemudian, agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai
pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Simon sendiri didakwa bersama-sama Widodo memberi atau menjanjikan
sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS
kepada penyelenggara negara yaitu Rudi melalui Deviardi alias Ardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar