BOGOR, KOMPAS.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum dapat menyegel 51 unit bangunan vila
di Kecamatan Megamendung, kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena
mendapat perlawanan dari warga setempat.
"Dua pekan lalu kami
melakukan penyegelan 51 unit bangunan di Megamendung, tapi mendapat
penghadangan dari warga. Penyegelan sementara juga kami tunda dulu,"
kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aries Mulyanto, saat
dihubungi di sela-sela pembongkaran 41 unit vila di Puncak, Senin
(25/11/2013).
Aries menyebutkan, bentuk penghadangan yang
dilakukan warga terhadap upaya hukum yang dilakukan Satpol PP berupa
penutupan jalan dengan menggunakan batang pohon. Selain itu, warga juga
berkumpul di lokasi siap menghadap anggota Satpol PP yang turun tanpa
pengawalan dari Polres Bogor dan aparat keamanan lainnya.
Menurut
Aries, mengingat jumlah anggota Satpol PP dan warga tidak seimbang,
sehingga pihaknya mengurungkan niat untuk melakukan penyegelan terhadap
51 unit bangunan ilegal di kawasan tersebut.
Aries menyebutkan,
penyegelan sudah harus dilakukan, sesuai prosedur pemilik bangunan sudah
mendapat surat peringatan yang ketiga. Namun karena terjadi
penghadangan oleh warga, Satpol PP memilih untuk mengulur waktu dan
kembali melakukan sosialisasi terkait pembongkaran.
"Tapi kami
tidak akan gentar. Kami akan terus maju untuk melakukan penertiban. Saat
ini sedang direncanakan ulang jadwal penyegelan, nantinya kita (Satpol
PP) akan minta bantuan pengamanan dari Polres dan TNI," ujar Asep.
Aries
mengatakan, bahwa penertiban dan pembongkaran sudah harus dilakukan
oleh Satpol PP setelah mendapat limpahan berkas dari Dinas Tata Bangunan
dan Pemukiman setempat.
Satpol PP menerima limpahan berkas
sebanyak 239 pemilik bangunan ilegal di kawasan Puncak yang tersebar di
sejumlah titik di antaranya Desa Tugu Utara Cisarua, dan Megamendung.
Bangunan-bangunan
tersebut menyalahi aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) serta berdiri di atas tanah negara dan lahan konservasi.
"Minggu ini penyegelan vila di Megamendung akan dijadwalkan ulang," kata
Aries.
Berbeda dengan di Megamendung, penyegelan serta
pembongkaran bangun dan vila di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua,
berjalan baik tanpa ada perlawanan warga.
Menurut Aries,
pembongkaran merupakan program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam
menyelamatkan kawasan Puncak yang banyak berdiri bangunan liar tanpa
izin sehingga merusak konservasi yakni sebagai kawasan serapan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar