Jumat, 22 November 2013

Ke KPK, Sekjen DPR Bersaksi untuk Anas

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (22/11/2013). Winantu mengaku akan diperiksa sebagai saksi bagi Anas Urbaningrum selaku mantan anggota DPR terkait kasus dugaan suap sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

"Saya diperiksa untuk Anas," kata Winantu singkat sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta.

Winantu yang mengenakan kerudung cokelat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 10:10. Kedatangannya yang tanpa pengawalan sempat luput dari perhatian wartawan. Pemanggilan Winantu sebagai saksi dilakukan untuk menggali informasi ketika Anas menjabat sebagai anggota DPR yang terpilih pada pemilu 2009, sebelum mengundurkan diri pada tahun 2010 karena terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Seperti diberitakan, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait proyek Hambalang. Keempat orang itu adalah mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Terakhir, KPK juga menetapkan Direktur PT Duta Sari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka. Berbeda dengan Andi yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, Anas hingga saat ini belum ditahan.

KPK yang sedang mengalami berkas Anas juga sudah memanggil beberapa petinggi Partai Demokrat sebagai saksi. Mereka adalah Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar