JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (22/11/2013). Winantu
mengaku akan diperiksa sebagai saksi bagi Anas Urbaningrum selaku mantan
anggota DPR terkait kasus dugaan suap sarana dan prasarana olahraga
Hambalang.
"Saya diperiksa untuk Anas," kata Winantu singkat sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta.
Winantu
yang mengenakan kerudung cokelat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul
10:10. Kedatangannya yang tanpa pengawalan sempat luput dari perhatian
wartawan. Pemanggilan Winantu sebagai saksi dilakukan untuk menggali
informasi ketika Anas menjabat sebagai anggota DPR yang terpilih pada
pemilu 2009, sebelum mengundurkan diri pada tahun 2010 karena terpilih
sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Seperti diberitakan, KPK
sudah menetapkan lima tersangka terkait proyek Hambalang. Keempat orang
itu adalah mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng,
mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan mantan
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Terakhir, KPK juga
menetapkan Direktur PT Duta Sari Citralaras, Machfud Suroso sebagai
tersangka. Berbeda dengan Andi yang sudah ditahan beberapa waktu lalu,
Anas hingga saat ini belum ditahan.
KPK yang sedang mengalami
berkas Anas juga sudah memanggil beberapa petinggi Partai Demokrat
sebagai saksi. Mereka adalah Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat
Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, dan Wakil
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar