SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga sekawan digerebek polisi
saat menggelar pesta narkoba di Surabaya. Risnandar Sugiarto (35) dan
Willy Andrean (25), keduanya warga Jalan Gadukan Utara, dan Ganda
Gunawan (27) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya langsung diamankan
beserta barang bukti berupa lima paket sabu dan 465 butir pil double L.
Pesta
narkoba di rumah Ganda Gunawan di kawasan Jalan Tambak Asri itu
dibubarkan polisi Kamis (21/11/2013) pekan lalu. "Kami tindak lanjuti
laporan masyarakat yang mengetahui bahwa di tempat tersebut sering
diadakan pesta narkoba," kata Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Bagus Dwi
Rismawan kepada wartawan, Senin (25/11/2013).
Waktu kejadian,
tersangka Risnandar mengantar Willy yang masih berkerabat, ke rumah
Ganda untuk menjual kamera, yang hasilnya akan dibuat membayar hutang.
Namun, Ganda justru menawarkan narkoba dengan harga Rp 200.000 untuk
dipakai bersama, dan dapat dibayar di kemudian hari.
"Setelah
disetujui, ketiga kawanan ini melakukan pesta narkoba di rumah Ganda
saat istrinya pergi menjemput anaknya yang dititipkan di rumah
orangtuanya," terang Bagus.
Kepada polisi, Ganda mengaku
mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Tuwek. Sayangnya, Ganda
mengaku tidak pernah bertemu dengan Tuwek karena setiap kali proses
pembayaran, selalu melalui seseorang.
"Tersangka hanya berkomunikasi via telepon dengan Tuwek. Kami terus memburu penyuplai narkoba ini," tambahnya.
Dari
tangan tersangka Ganda, petugas mengamankan 5 poket sabu, 465 butir pil
double L serta uang tunai Rp 200.000. Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI
Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar