JAKARTA, KOMPAS.com - Selain meminta Komisi Hukum
Nasional dan Komisi Penanggulangan AIDS dibubarkan, Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga meminta Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) untuk dibubarkan. Menurut dia, komisi seperti itu hanya
untuk menampung orang-orang yang memiliki hobi mengkritisi,
menghabiskan uang negara dan tidak menghasilkan realisasi kerja apapun.
"KPAI
menurut saya enggak jelas. Kalau menghabiskan uang negara dan hanya
menampung-nampung orang buat kritik saja untuk apa?" kata Basuki di
Balaikota Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Salah satu perseteruannya
dengan KPAI adalah saat peristiwa 36 siswa SMA Negeri 46 yang membajak
bus. Mereka dikeluarkan dan dipindahkan ke sekolah lainnya. Seharusnya,
kata dia, KPAI dapat memberikan saran yang solutif. Sebab, Pemprov DKI
tidak memecat siswa, namun memindahkan siswa ke sekolah lain.
Hal
itu berarti langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak
sepihak dan telah disepakati bersama kepala sekolah, komite, dan orang
tua murid. Bahkan, Basuki mengatakan, para peserta didik yang telah
melakukan tindak kriminal merupakan ciri-ciri anak-anak "calon bajingan"
dan tidak pantas sekolah menggunakan subsidi pemerintah.
Sikap
keras Basuki kepada para peserta didik itu mendapat perlawanan dari
Sekjen KPAI M Ihsan. Menurut Ihsan, seluruh peserta didik layak
mendapatkan pendidikan di sekolah negeri dan sikap Basuki sebagai
pejabat publik itu dapat diindikasikan sebagai pejabat yang tidak
mengerti Undang-undang.
"Kamu mengerti UU enggak, UU itu
mengatur haknya orang. Tapi, ketika hak anda yang anda pakai itu
mengganggu orang lain, UU itu akan dikenakan pada anda. Maksud saya,
kalau kritik bisa, kasih tahu kita juga dong, apa solusinya? Jadi masuk
akal," ujar Basuki.
Alumnus Universitas Trisakti Jakarta
mengatakan ada Undang-undang yang menyebutkan kalau peserta didik juga
wajib untuk menaati peraturan. Saat peserta didik tidak mengerti
peraturan, melanggar dan sudah melakukan tindak kriminal, maka menurut
Basuki, berarti para peserta didik itu sudah melanggar UU. Hanya saja
pembubaran komisi maupun lembaga pemerintahan itu, membutuhkan waktu
yang lama.
"Enggak bisa dibubarkan juga karena ada UU-nya, mesti
rapat DPR. Ada 70 komisi lebih yang seharusnya menurut saya enggak
perlu," tegas Basuki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar