Rabu, 20 November 2013

Basuki: KPAI Hanya Menghabiskan Uang Negara!

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain meminta Komisi Hukum Nasional dan Komisi Penanggulangan AIDS dibubarkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dibubarkan. Menurut dia, komisi seperti itu hanya untuk menampung orang-orang yang memiliki hobi mengkritisi, menghabiskan uang negara dan tidak menghasilkan realisasi kerja apapun.

"KPAI menurut saya enggak jelas. Kalau menghabiskan uang negara dan hanya menampung-nampung orang buat kritik saja untuk apa?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Salah satu perseteruannya dengan KPAI adalah saat peristiwa 36 siswa SMA Negeri 46 yang membajak bus. Mereka dikeluarkan dan dipindahkan ke sekolah lainnya. Seharusnya, kata dia, KPAI dapat memberikan saran yang solutif. Sebab, Pemprov DKI tidak memecat siswa, namun memindahkan siswa ke sekolah lain.

Hal itu berarti langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak sepihak dan telah disepakati bersama kepala sekolah, komite, dan orang tua murid. Bahkan, Basuki mengatakan, para peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal merupakan ciri-ciri anak-anak "calon bajingan" dan tidak pantas sekolah menggunakan subsidi pemerintah.

Sikap keras Basuki kepada para peserta didik itu mendapat perlawanan dari Sekjen KPAI M Ihsan. Menurut Ihsan, seluruh peserta didik layak mendapatkan pendidikan di sekolah negeri dan sikap Basuki sebagai pejabat publik itu dapat diindikasikan sebagai pejabat yang tidak mengerti Undang-undang.

"Kamu mengerti UU enggak, UU itu mengatur haknya orang. Tapi, ketika hak anda yang anda pakai itu mengganggu orang lain, UU itu akan dikenakan pada anda. Maksud saya, kalau kritik bisa, kasih tahu kita juga dong, apa solusinya? Jadi masuk akal," ujar Basuki.

Alumnus Universitas Trisakti Jakarta mengatakan ada Undang-undang yang menyebutkan kalau peserta didik juga wajib untuk menaati peraturan. Saat peserta didik tidak mengerti peraturan, melanggar dan sudah melakukan tindak kriminal, maka menurut Basuki, berarti para peserta didik itu sudah melanggar UU. Hanya saja pembubaran komisi maupun lembaga pemerintahan itu, membutuhkan waktu yang lama.

"Enggak bisa dibubarkan juga karena ada UU-nya, mesti rapat DPR. Ada 70 komisi lebih yang seharusnya menurut saya enggak perlu," tegas Basuki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar