JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman
menyatakan bahwa pihaknya memandang perlu untuk menyeragamkan penggunaan
jilbab bagi anggota kepolisian wanita. Hal itu diperlukan agar tak ada
polwan yang mengenakan jilbab sesuai keinginan sendiri.
"Memakai
jilbab adalah hak asasi setiap orang. Contohnya seperti di Aceh. Namun,
kita perlu menyesuaikan terlebih dahulu agar tidak karu-karuan, enggak
tertib," kata Sutarman saat menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi
Kepolisian Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Selain
itu, ia menambahkan, penyeragaman jilbab bagi polwan perlu diatur di
dalam sebuah peraturan. Tujuannya, agar penggunaan jilbab oleh polwan
bisa tertib.
"Jangan sampai bajunya ada yang dimasukkan ada yang dikeluarkan. Atau ada yang jilbabnya warna kuning, merah atau putih, nanti disangka afiliasi sama parpol," ujarnya.
Lebih
lanjut, ia menambahkan, saat ini belum ada anggaran untuk pengadaan
jilbab bagi polwan. Namun, dalam waktu dekat anggaran tersebut akan
diusulkan kepada DPR RI.
Seperti diberitakan, Kapolri telah
memperbolehkan anggotanya yang ingin mengenakan jilbab. Namun, hingga
saat ini, Polri belum memiliki aturan khusus untuk seragam polwan
berjilbab, kecuali di Provinsi Aceh.
Seragam Polri, termasuk di
dalamnya polwan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol:
Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat
keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam
yang telah ditentukan.
Saat berdinas, semua anggota wajib mengenakan seragam yang sama baik, mulai
dari ujung kepala hingga kaki. Pengecualian dilakukan untuk polwan yang
tidak mengenakan seragam, seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka
diperbolehkan berpakaian bebas ataupun mengenakan jilbab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar