JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah diboikot media, pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menjelaskan ihwal pemeriksaan
Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century melalui live streaming Radio KanalKPK, Senin (25/11/2013). Siaran itu dapat diakses melalui kpk.go.id/streaming.
"Konferensi
pers batal, jika ingin dengarkan penjelasan resmi pimpinan KPK terkait
pemeriksaan Wapres Boediono sebagai saksi kasus Century, bisa menyimak streaming Radio KanalKPK di kpk.go.id/streaming pukul 15.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Dalam siaran KanalKPK
tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa
penyidik KPK mendalami hal-hal penting yang berkaitan dengan pemberian
fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dalam
pemeriksaan Boediono yang berlangsung Sabtu (23/11/2013). Saat FPJP
diberikan, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Serta
pengambilan kebijakan BI yang berkaitan dengan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Ada kurang lebih
10 isu penting yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada
saksi Prof Boediono," kata Bambang seperti yang disampaikan melalui Radio KanalKPK.
Dia
juga mengatakan, tidak ada hal-hal yang ingin KPK sembunyikan dari
media terkait pemeriksaan Boediono ini. KPK, kata Bambang, memang
berencana memberitahukan pemeriksaan Boediono itu kepada media seusai
pemeriksaan.
"Ini semata-mata didasarkan agar penyidik bisa
optimal dalam pemeriksaan dan sesuai tugas yang diberikan dengan cepat,
baru akan diberitahukan kepada pimpinan dan juru bicara KPK," ujar
Bambang.
Menurut Bambang, pemeriksaan Boediono yang berlangsung
selama 10 jam lebih itu menggenapkan proses penyidikan kasus Century
dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Inilah
bagian dari tanggung jawab kami menjelaskan kepada publik untuk
membangun proses penegakan hukum sebagai bagian proses pemberantasan
korupsi," tutur Bambang.
Dia juga mengatakan bahwa KPK memeriksa
Boediono di Kantor Wakil Presiden semata-mata karena alasan protokoler.
Aturan protokoler dianggap dapat memperlambat pemeriksaan. "Ada
sterilisasi, banyak proses pengamanan justru menyebabkan prinsip cepat
berbiaya murah tidak dapat dilakukan," katanya.
Bambang
menambahkan, pemeriksaan Boediono yang dilakukan di kantor Wapres itu
sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
mengatur bahwa penyidik KPK boleh mendatangi seorang saksi ke
kediamannya jika saksi tersebut memberi alasan yang patut dan wajar
bahwa dia tidak dapat mendatangi Gedung KPK.
Sebelumnya, para wartawan yang biasa bertugas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, melakukan aksi walk out dari konferensi pers pimpinan KPK. Dalam jumpa pers itu, sedianya pimpinan KPK akan menjelaskan ihwal pemeriksaan Boediono.
Pemeriksaan Boediono
Pemeriksaan
terhadap Boediono oleh penyidik KPK, Sabtu (23/11/2013), di kantor
Wakil Presiden mengundang banyak pertanyaan. Pemeriksaan ini mengundang
pertanyaan karena terkesan ditutup-tutupi. Pada hari pemeriksaan, tidak
ada keterangan resmi dari KPK mengenai kegiatan itu.
Juru Bicara
KPK Johan Budi ketika itu mengaku belum tahu ada pemeriksaan Boediono
oleh KPK. Tak hanya Johan, Ketua KPK Abraham Samad pun mengaku belum
tahu saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Boediono. Sementara empat
pimpinan lain KPK tidak menjawab ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu.
Ihwal pemeriksaan ini justru d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar