JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Jumat (22/11/2013).
Machfud mengaku siap ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
"Oh, siap, saya menghormati," kata Machfud sebelum memasuki Gedung KPK RI, Jumat (22/11/2013).
Machfud
hadir sekitar pukul 10.50 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna
coklat. Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Athiyyah Laila
(istri mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum), Machfud enggan
menjawab dan langsung memasuki Gedung KPK.
Seperti diberitakan,
KPK telah menggeledah kediaman Athiyyah terkait Machfud. Athiyyah dan
Machfud diketahui pernah pergi bersama ke luar negeri. Sebelum 2009,
Athiyyah menjabat komisaris PT Dutasari Citralaras. PT Dutasari
Citralaras menjadi subkontraktor kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya
dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang.
Adapun
Machfud baru ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dia diduga sebagai
pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta
mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
KPK juga menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad
Noor sebagai tersangka.
KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika dilihat dari konstruksi pasalnya,
Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang
lain, atau suatu korporasi. Pasal ini juga diterapkan KPK dalam
menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar