Jumat, 22 November 2013

Machfud Suroso Siap Ditahan di Jumat Keramat

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Jumat (22/11/2013). Machfud mengaku siap ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

"Oh, siap, saya menghormati," kata Machfud sebelum memasuki Gedung KPK RI, Jumat (22/11/2013).

Machfud hadir sekitar pukul 10.50 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat. Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Athiyyah Laila (istri mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum), Machfud enggan menjawab dan langsung memasuki Gedung KPK.

Seperti diberitakan, KPK telah menggeledah kediaman Athiyyah terkait Machfud. Athiyyah dan Machfud diketahui pernah pergi bersama ke luar negeri. Sebelum 2009, Athiyyah menjabat komisaris PT Dutasari Citralaras. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang.

Adapun Machfud baru ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. KPK juga menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.

KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika dilihat dari konstruksi pasalnya, Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Pasal ini juga diterapkan KPK dalam menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar