Rabu, 20 November 2013

Boediono Disebut Pelaku Utama Penetapan FPJP Century


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Ichsanuddin Noorsy menilai bahwa Wakil Presiden Boediono yang ketika itu merupakan Gubernur Bank Indonesia adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Pemberian FPJP kepada Bank Century itu kini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ketika diserahkan dalam rangka FPJP, maka pengambilan kebijakan itu adalah gubernur BI, karena gubernur BI mengubah dua. Pertama, dia mengubah PBI (peraturan BI), yang kedua, kemudian berdasarkan PBI itu, dia memberikan FPJP,” kata Ichsanuddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Pada hari ini, KPK memeriksanya sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi penetapan kebijakan FPJP Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Ichsanuddin, sedianya Boediono dianggap bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century. Adapun Budi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Tapi kemudian ketika dinyatakan sebagai ditalangi dengan bailout Rp 6,7 triliun, gubernur BI bukan pelaku utama, dia cuma turut serta melakukan. Di FPJP dia pelaku utama, bersama dengan BM (Budi Mulya), begitu terseretnya Boediono dan Budi Mulya,” lanjut Ichsanuddin.

Dia juga menilai bahwa permasalahan utama dalam kasus Century adalah bagaimana BI menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ichsanuddin mengatakan, BI yang memegang posisi kunci dalam hal ini. Menurutnya, penyelamatan Bank Century telah melanggar prosedur dan prinsip kehati-hatian.

“Ketika BI menyatakan ini gagal, ini berdampak sistemik, basisnya apa? Kemudian kenapa berubah-ubah surat berharga dari dikatakan lancar hanya dalam hitungan tiga hari dikatakan macet, itu artinya tidak ada cut off, berubah-ubah. Ketiga yang paling menarik adalah ketiadaan neraca harian yang merujuk pada kondisi membaik dan memburuk, kemudian perubahan surat berharga dari lancar menjadi macet, ketiga yang paling menarik adalah bagaimana perubahan CAR tadi yang harusnya dipenuhi kaya gitu, lalu berubah terus menerus sampai dengan hitungan di Februari 2009,” tuturnya.

Dia juga menilai jika ada motif-motif tertentu yang mendasari penyelamatan Bank Centry. Mengenai motif penyelamatannya dan apa kepentingan yang melatarbelakangi pemberian FPJP kepada Bank Century, Ichsanuddin menilai KPK yang harus mengungkap hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar