JAKARTA, KOMPAS.com — Inisiator hak angket Bank
Century, Muhammad Misbakhun, menyebut Wakil Presiden Boediono telah
berbohong dalam pernyataan pers yang disampaikannya seusai diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (23/11/2013). Tudingan Misbakhun
itu berdasarkan surat yang dibuat pemegang saham Bank Century, Robert
Tantular, pada 21 November 2008.
"Dokumen itu dianggap tidak ada oleh Boediono," ujar Misbakhun
dalam jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(25/11/2013).
Di dalam surat tanggal 21 November 2008, Robert menyatakan
kesanggupan menyetor 20 persen dari perkiraan biaya penanganan yang akan
dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Misbakhun,
kesediaan Robert ini juga telah disetujui oleh LPS.
Dengan adanya kesediaan pemegang saham, Misbakhun menuturkan, kebijakan yang diambil sebenarnya pengucuran dana bail out, bukan pengambilalihan seperti yang disebutkan Boediono.
"Perlu digariskan kenapa upaya bail out berubah menjadi pengambilalihan tanpa melibatkan pemegang saham lama," kata Misbakhun.
Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi calon
anggota legislatif Partai Golkar ini lalu mengkritik dana bantuan yang
akhirnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
"Pak Boediono bilang ini menjadi tanggung jawab LPS? Kenapa jadi tanggung jawab LPS? Ini membingungkan kami semua," katanya.
Menurut Misbakhun, tanpa merinci, penjelasan Boediono dalam jumpa
pers banyak yang berbeda dengan keterangannya saat dipanggil Panitia
Khusus Century. Untuk itu, Misbakhun mengusulkan agar Tim Pengawas Bank
Century kembali memanggil Boediono untuk mengonfirmasi jawaban mantan
Gubernur Bank Indonesia itu.
Seperti diberitakan, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Keterangan yang diminta
penyidik KPK kepada Boediono fokus pada pemberian fasilitas pendanaan
jangka pendek (FPJP). Pertanyaan seputar krisis merupakan upaya penyidik
KPK untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat sebelumnya mantan Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis.
Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut
Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan
suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak
domino atau krisis sistemik. Saat itu Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee
yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah
penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi
krisis sistemik.
Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank
Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi
krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus
tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat
kedua dunia, di bawah China.
Menurut Boediono, jawaban dari pembengkakan dana talangan itu
menjadi tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah
Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya. Setelah Bank Century
diambil alih LPS dan mandatnya diserahkan kepada Komite Stabilisasi
Sistem Keuangan (KSSK), LPS menjadi pemilik sekaligus pengawas Bank
Century. Oleh karena itu, Boediono yakin pertanyaan mengenai
pembengkakan dana talangan dapat dikonformasi kepada LPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar