Jumat, 22 November 2013

Pada KPK, Kepala SKK Migas Jelaskan Pemberian Uang ke Rudi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Yohanes Widjonarko diperiksa selama sekitar 2,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/11/2013). Yohanes diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan pelatih golf Rudi, Deviardi, dalam kasus dugaan pencucian uang terkait korupsi di lingkungan SKK Migas.

Yohanes mengaku ditanyai penyidik soal aliran dana ke Rudi. Dia mengatakan sudah menjelaskan adanya pemberian uang untuk Rudi kepada penyidik.

"Saya sudah menjalani pemeriksaan untuk RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) terkait tindak pidana pencucian uangnya. Sudah, semua (pemberian uang) sudah dijelaskan ke penyidik," kata Yohanes seusai diperiksa di Gedung KPK, Jumat.

Yohanes enggan membeberkan soal pemberian uang itu kepada para pewarta. Dia kemudian menaiki mobil Toyota Kijang Innova hitam B 1182 KFW. Yohanes yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala SKK Migas ini sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon G Tanjaya, sebagai tersangka. Dalam perkembangan, Rudi dan Deviardi alias Ardi dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon telah lebih dulu menjalani persidangan. Dia didakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara, yaitu Rudi Rubiandini, melalui Deviardi alias Ardi.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, antara lain agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Selain itu, uang diberikan agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah Minas dengan kondensat Senipah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar