JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Yohanes
Widjonarko diperiksa selama sekitar 2,5 jam oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jumat (22/11/2013). Yohanes diperiksa sebagai saksi untuk
mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan pelatih golf Rudi,
Deviardi, dalam kasus dugaan pencucian uang terkait korupsi di
lingkungan SKK Migas.
Yohanes mengaku ditanyai penyidik soal
aliran dana ke Rudi. Dia mengatakan sudah menjelaskan adanya pemberian
uang untuk Rudi kepada penyidik.
"Saya sudah menjalani
pemeriksaan untuk RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) terkait tindak
pidana pencucian uangnya. Sudah, semua (pemberian uang) sudah dijelaskan
ke penyidik," kata Yohanes seusai diperiksa di Gedung KPK, Jumat.
Yohanes
enggan membeberkan soal pemberian uang itu kepada para pewarta. Dia
kemudian menaiki mobil Toyota Kijang Innova hitam B 1182 KFW. Yohanes
yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala SKK Migas ini sudah pernah
diperiksa KPK sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan
Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon G Tanjaya, sebagai
tersangka. Dalam perkembangan, Rudi dan Deviardi alias Ardi dijadikan
tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya
disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simon
telah lebih dulu menjalani persidangan. Dia didakwa bersama-sama Widodo
Ratanachaitong memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000
dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara,
yaitu Rudi Rubiandini, melalui Deviardi alias Ardi.
Pemberian
uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya
untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak
mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, antara lain agar
menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat
Senipah bagian negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya,
kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian
Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan
lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat
Senipah periode Agustus 2013.
Selain itu, uang diberikan agar
Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang
terbatas minyak mentah Minas dengan kondensat Senipah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar