Jumat, 22 November 2013

Diperiksa 6 Jam, Machfud Suroso Tak Langsung Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, tak langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Jumat (22/11/2013). Kali ini Machfud lolos dari 'Jumat Keramat' setelah diperiksa selama sekitar 6 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Machfud enggan menjelaskan kasus yang sedang membelitnya. Dia menyerahkan pada pada kuasa hukumnya. Machfud pun tampak emosi dan terburu-buru memasuki mobil Innova. "Silakan tanya pengacara saya. Sudah ke lawyer saya saja," kata Machfud.

Pemeriksaan sebagai tersangka merupakan yang pertama kalinya bagi Machfud. Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Adapun penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. KPK juga menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.

KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika dilihat dari konstruksi pasalnya, Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Pasal ini juga diterapkan KPK dalam menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka.

Terima Rp 63 miliar

Sebelumnya Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah uang itu disebut sebagai fee atau komisi yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Partai Demokraat M Nazaruddin.

Sementara itu, hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, Mahfud selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Nazaruddin ketika itu menuturkan, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Menurut Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar