JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Dutasari
Citralaras, Machfud Suroso, tak langsung ditahan seusai menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang,
Jumat (22/11/2013). Kali ini Machfud lolos dari 'Jumat Keramat' setelah
diperiksa selama sekitar 6 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Namun demikian, Machfud enggan menjelaskan kasus
yang sedang membelitnya. Dia menyerahkan pada pada kuasa hukumnya.
Machfud pun tampak emosi dan terburu-buru memasuki mobil Innova.
"Silakan tanya pengacara saya. Sudah ke lawyer saya saja," kata Machfud.
Pemeriksaan
sebagai tersangka merupakan yang pertama kalinya bagi Machfud. Dia
diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana
Hambalang.
Adapun penyelenggara negara yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah
Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. KPK juga menetapkan mantan petinggi PT
Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.
KPK
menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika dilihat dari konstruksi pasalnya, Machfud diduga melakukan
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama
sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Pasal ini juga diterapkan KPK dalam menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku
Bagus sebagai tersangka.
Terima Rp 63 miliar
Sebelumnya
Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari menerima Rp 63 miliar terkait
proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka
dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang
disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.
Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah uang itu disebut sebagai fee
atau komisi yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Andi
Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan
Bendahara Partai Demokraat M Nazaruddin.
Sementara itu, hasil
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, Mahfud selaku Direktur
Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp
63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini
diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Nazaruddin ketika itu menuturkan, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee
proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Andi Mallarangeng, Ketua
Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR.
Menurut
Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras
membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas. Machfud,
lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar