BOGOR, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membongkar bangunan dan vila liar
di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Sukatani, Kecamatan Cisarua,
Senin (25/11/2013).
"Hari ini ada 41 unit bangunan, baik vila
maupun tempat tinggal, milik 16 pemilik yang kami bongkar," kata
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aries Mulyanto.
Aries
menyebutkan, pembongkaran kali ini merupakan kelanjutan dari
pembongkaran ratusan vila atau bangunan ilegal yang berada di kawasan
Puncak.
Pembongkaran di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara,
tersebut juga telah dilakukan Kamis (20/11/2013) kemarin. Sebanyak 21
vila dari 10 pemilik dibongkar oleh Satpol PP dibantu dengan aparat
gabungan Polres, Brimob, dan TNI.
Seperti pembongkaran
sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat peringatan ketiga,
lalu disusul dengan penyegelan bangunan yang akan dibongkar terhitung
delapan hari sebelum pembongkaran dilakukan.
"Pembongkaran sudah
sesuai prosedurnya. Sebelum dibongkar, kami sudah memberikan surat
pemberitahuan terhitung sebanyak tiga kali, lalu surat peringatan
sebanyak tiga kali. Isi peringatan meminta pemilik bangunan untuk
membongkar sendiri bangunan miliknya. Jika tidak, akan dilakukan
pembongkaran," ujar Aries.
Aries menyebutkan, sebanyak dua alat berat backhoe dikerahkan untuk membongkar dan menghancurkan bangunan permanen tersebut hingga rata dengan tanah.
"Kami
sebenarnya lebih terbantu jika masyarakat membongkar sendiri
bangunannya, namun kenyataannya mereka hanya mengosongkan vila tanpa
membongkar, kami kerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan," ujar
Aries.
Aries menyebutkan, bangunan-bangunan yang dibongkar
tersebut merupakan bangunan yang menyalahi aturan, ilegal, tidak
memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), berada di lahan konservasi dan
tanah milik negara.
Dia mengatakan, pembongkaran vila di Puncak
merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana semua instansi
terkait terlibat di dalamnya, yakni Satpol PP sebagai penegak perda,
dibantu aparat Kepolisian Resor Bogor, Brimob, dan TNI sebagai
pengamanan.
Aries menyebutkan, pada 2013 ini, Satpol PP menerima
limpahan berkas dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman untuk menertibkan
dan membongkar bangunan liar atau ilegal yang ada di kawasan Puncak,
yakni sebanyak 239 pemilik dengan jumlah unit bangunan mencapai 4.000
lebih.
"Pembongkaran bangunan milik 239 pemilik ini dilakukan
selama 2013 ini, targetnya akhir Desember bertahap kami selesaikan,"
ujar Aries.
Pembongkaran vila berlangsung sejak pagi hingga
siang, sebagian dari 41 vila yang dibongkar telah rata dengan tanah.
Sementara itu, pembongkaran berlangsung tanpa ada perlawanan dari warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar