JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi anggota Dewan
Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah mengantongi 16 nama calon
pengawas hakim konstitusi. Mereka akan segera dipublikasikan.
"Kurang lebih sudah ada 16 nama dari berbagai pihak, baik yang
mendaftarkan diri maupun didaftarkan orang lain," kata anggota pansel
Dewan Etik Slamet Effendy Yusuf seperti dikutip Antara, Jumat
(22/11/2013).
Slamet menyatakan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi
masyarakat untuk mendaftarkan diri atau didaftarkan orang lain sampai 28
November 2013.
"Setelah itu nama akan dipublikasi untuk mendapatkan respon
masyarakat. Baru selanjutnya pada tanggal 3 Desember kami putuskan bagi
mereka yang kita tetapkan jadi anggota Dewan Etik MK," ujar dia.
Sambil menunggu adanya partisipasi pendaftaran dari masyarakat,
pansel akan memilah dari nama-nama calon telah mendaftarkan diri, mana
yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu antara lain jujur, adil,
tidak memihak, memiliki usia paling rendah 60 tahun, berwawasan luas
dalam etika hakim serta memiliki integritas.
Adapun kriteria anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi mengacu
kepada peraturan yang telah dikeluarkan MK antara lain terdiri dari tiga
orang, yakni seorang mantan hakim konstitusi, seorang akademisi dan
seorang lainnya adalah tokoh masyarakat.
Dewan Etik Hakim Konstitusi merupakan badan pengawas hakim
konstitusi yang digagas MK, dan akan berada di bawah Kesekretariatan
Jenderal MK. Mereka digadang-gadang akan bekerja secara independen untuk
menerima dan mengkaji laporan masyarakat terhadap perilaku hakim-hakim
yang melanggar kode etik.
Pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi tersebut menyusul wacana
diperlukannya pengawasan terhadap hakim konstitusi pasca-tertangkapnya
mantan Ketua MK, Akil Mochtar, atas dugaan praktik penerimaan suap
sengketa pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar