JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah pengacara Hotma Sitompul
yaitu Mario Cornelio Bernardo dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara
ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Mario terbukti menyuap
staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Suprapto melalui Staf Badan
Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi
Supratman.
"Menuntut supaya mejlis hakim memustuskan Mario
Cornelio Bernardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan
kurungan penjara," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Mario dinilai
terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor
20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam
tuntutannya, tidak ada pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk
Mario. Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan Mario
tidak mendukung pemberantasan korupsi. Selaku penegak hukum, Mario
dinilai telah mencemarkan nama baik advokat. Selain itu, selama di
persidangan Mario dianggap berbelit memberi kererangan dan tidak
mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak merasa menyesal. Terdakwa
yang mempunyai inisiatif menyediakan uang mengurus perkara dan
menyerahkan memori kasasi kepada Djodi Supratman," lanjut Jaksa Pulung.
Jaksa
memaparkan uang senilai Rp 150 juta tersebut diberikan Mario kepada
Djodi untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di
tingkat kasasi. Uang itu agar hakim memutus Hutomo dihukum penjara
sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan
Widjaja. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo
dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan.
Mario
kemudian menyerahkan memori kasasi jaksa penuntut umum tertanggal 13
Desember 2012 pada Djodi di kantor hukum Hotma Sitompoel dand
Associates, Jakarta.
Sementara itu, Djodi menyampaikan permintaan
Mario pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Sebab
diketahui kasasi Hutomo ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi
Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Pada 2 Juli 2013 Djodi
menyerahkan memori kasasi itu pada Suprapto.
Suprapto juga
menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi. Kemudian Suprapto
menyampaikannya pada hakim pembaca 2 atau P2 yaitu Ayyub. Namun, setelah
itu Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Menurut Suprapto,
permintaan itu berdasarkan persetujuan Ayyub.
Mario kemudian
menyanggupi permintaan Suprapto. Dia kemudian menyiapkan uang Rp 50 juta
untuk Djodi melalui Deden pada 8 Juli 2013 di Bank Artha Graha,
Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, uang diserahkan secara bertahap Rp
50 juta dengan istilah 50 butir obat. Penyerahan kedua dan ketiga pada
24 dan 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and
Associates.
Pada penyerahan ketiga, Mario dan Djodi tertangkap
tangan oleh KPK. Atas tuntutan itu, Mario dan tim kuasa hukumnya akan
mengajukan pembelaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar