Senin, 25 November 2013

Suap Staf Hakim Agung, Mario Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah pengacara Hotma Sitompul yaitu Mario Cornelio Bernardo dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Mario terbukti menyuap staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman.

"Menuntut supaya mejlis hakim memustuskan Mario Cornelio Bernardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, tidak ada pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Mario. Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan Mario tidak mendukung pemberantasan korupsi. Selaku penegak hukum, Mario dinilai telah mencemarkan nama baik advokat. Selain itu, selama di persidangan Mario dianggap berbelit memberi kererangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak merasa menyesal. Terdakwa yang mempunyai inisiatif menyediakan uang mengurus perkara dan menyerahkan memori kasasi kepada Djodi Supratman," lanjut Jaksa Pulung.

Jaksa memaparkan uang senilai Rp 150 juta tersebut diberikan Mario kepada Djodi untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Uang itu agar hakim memutus Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan.

Mario kemudian menyerahkan memori kasasi jaksa penuntut umum tertanggal 13 Desember 2012 pada Djodi di kantor hukum Hotma Sitompoel dand Associates, Jakarta.

Sementara itu, Djodi menyampaikan permintaan Mario pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Sebab diketahui kasasi Hutomo ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu pada Suprapto.

Suprapto juga menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi. Kemudian Suprapto menyampaikannya pada hakim pembaca 2 atau P2 yaitu Ayyub. Namun, setelah itu Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Menurut Suprapto, permintaan itu berdasarkan persetujuan Ayyub.

Mario kemudian menyanggupi permintaan Suprapto. Dia kemudian menyiapkan uang Rp 50 juta untuk Djodi melalui Deden pada 8 Juli 2013 di Bank Artha Graha, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, uang diserahkan secara bertahap Rp 50 juta dengan istilah 50 butir obat. Penyerahan kedua dan ketiga pada 24 dan 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates.

Pada penyerahan ketiga, Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK. Atas tuntutan itu, Mario dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar